

Jakarta (JB) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga :
- Gunung Sinabung Erupsi Awan Panas Guguran Capai 5000 Meter
- 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia
- Dapat Masukan Elemen Masyarakat, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
- Densus Tangkap 12 Terduga Teroris yang Berafiliasi Al Qaeda di Jawa Timur
- Kemenhub Tingkatkan Penjagaan dan Penegakkan Hukum Tindakan Ilegal di Perairan Indonesia
Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Sumber : BPMI Setpres/TGH/UN