

Jakarta (JB) – Bareskrim Polri menerima kembali berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi dari jaksa penuntut umum (JPU). Berkas pun dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.
“Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas perkara) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (28/1/2021).
Brigjen Andi menuturkan berkas dikembalikan jaksa pada Selasa (26/1). Tim penyidik, kata Andi, masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
“Dua hari lalu. Masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan.
Baca Juga :
- Gunung Sinabung Erupsi Awan Panas Guguran Capai 5000 Meter
- 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tahap Kelima Tiba di Indonesia
- Dapat Masukan Elemen Masyarakat, Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
- Densus Tangkap 12 Terduga Teroris yang Berafiliasi Al Qaeda di Jawa Timur
- Kemenhub Tingkatkan Penjagaan dan Penegakkan Hukum Tindakan Ilegal di Perairan Indonesia
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.
Sementara itu, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Sumber : Humas Polri